Kamis, 13 April 2017

Full day school

Ganti Pejabat ganti Kebijakan, ganti Menteri ganti peraturan.  Mencermati ide Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Muhajir Efendi yang akan memberlakukan kebijakan full day school menuai pro dan kontra bukan hanya dari para praktisi dan pemerhati pendidikan saja, namun juga khalayak masyarakat umum. 
Kebijakan full day school menurut Menteri dari Malang tersebut akan diberlakukan secara nasional mulai tahun ajaran 2017/2018 jika disetujui Presiden Joko Wododo, proses pembelajaran akan dilaksanakan pada hari Senin-Jum'at.  Dengan demikian hari belajar atau waktu belajar di sekolah berlangsung minimal selama 8 jam.  Penambahan waktu belajar dari 6 jam menjadi minimal 8 jam tidah lantas diartikan harus dihabiskan di dalam kelas atau selalu di lingkungan dalam sekolah. Dengan full day school, guru beserta peserta didik dapat diajak untuk mengikuti kegiatan diluar sekolah seperti mengikuti kegiatan keagamaan seperti di Masjid. Tujuannya adalah untuk menguatkan karakter keagamaan atau karakter religius.   
Menanggapai ketersediaan infra struktur untuk mendukung kebijakannya, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut siap membantu bagunan unit sekolah baru (USB) atau ruang kelas baru (RKB) oleh karenaya pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan lahan untuk realisasi USB dan RKB tersebut.  

KELANGKAAN SEBAGAI MASALAH EKONOMI